<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Chandra silaen&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://chandrasilaen.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://chandrasilaen.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Sep 2010 02:10:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='chandrasilaen.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Chandra silaen&#039;s Blog</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://chandrasilaen.wordpress.com/osd.xml" title="Chandra silaen&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://chandrasilaen.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>NIKMATNYA MENJADI KORUPTOR….</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/29/nikmatnya-menjadi-koruptor%e2%80%a6/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/29/nikmatnya-menjadi-koruptor%e2%80%a6/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 02:10:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=77</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi Koruptor di Bumi Pertiwi ini memang sungguh luar biasa nikmatnya. Lihat saja, setelah merampok uang rakyat puluhan hingga ratusana miliar, Para Koruptor paling hanya mendapat hukuman bebarapa tahun penjara plus denda yang ibarat “RECEHAN” dibanding uang haram yang mereka “RAMPOK”. Setelah mendapatkan putusan di Pengadilan, mereka masih bisa banding hingga kasasi. Kalaupun akhirnya masuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=77&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menjadi Koruptor di Bumi Pertiwi ini memang sungguh luar biasa nikmatnya. Lihat saja, setelah merampok uang rakyat puluhan hingga ratusana miliar, Para Koruptor paling hanya mendapat hukuman bebarapa tahun penjara plus denda yang ibarat “RECEHAN” dibanding uang haram yang mereka “RAMPOK”. <span id="more-77"></span>Setelah mendapatkan putusan di Pengadilan, mereka masih bisa banding hingga kasasi. Kalaupun akhirnya masuk penjara, hanya dengan bermodalkan kepingan rupiah hasil Korupsi, mereka dapat membagikannya bagi petugas di penjara, dengan konsekuensi mereka bebas memilih mau tinggal di kamar dengan berbagai  fasilitas hingga setingkat hotel bintang lima di hotel prodeo.</p>
<p>Ternyata cerita itu belum berakhir. Sebab hanya dengan bermodalkan “TOPENG” sebagai seorang yang menjadi panutan di Penjara, para KORUPTOR itu masih berhak mendapatkan hadiah berupa potongan masa hukuman pada waktu Lebaran, 17 agustusan, natal, dll. Belum lagi pengampunan yang diberikan Presiden dengan GRASI yang diberikan. Wow, sungguh nikmat bukan. Sehingga menurut saya  Bait lagu dari sabang sampi merauke  tidak lagi berjajar pulalu-pulau namun  diganti dengan berjajar koruptor-koruptor.<br />
Bagaimana tidak, indeks pertumbuhan para koruptor di negeri ini mengalami peningkatan luar biasa. Indonesia mendapat ranking pertama sebagai NEGARA TERKORUP di asia pasifik. Tentu itu bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Pemberian GRASI oleh presiden harus ditinjau ulang lagi. Sebab filosofi awal penyusunan UU Grasi tersebut adalah, grasi diberikan untuk alasan kemanusiaan bagi narapidana anak dan orang jompo. Namun faktanya, dalam pelaksanaannya, UU ini malah dipakai untuk membebaskan koruptor. Padahal, ulah para koruptor sama saja dengan melanggar aspek-aspek kemanusiaan rakyat yang menjadi korban.</p>
<p>Oleh sebab itu menurut saya Pemberian GRASI terhadap para koruptor, HARAM HUKUM nya. Bila perlu usul agar TERPIDANA KORUPTOR yang meninggal dunia agar tidak dishalatkan tampaknya perlu dipertimbangkan kembali. Semua ini hanya sebagai efek jera bagi semua pejabat maupun siapapun itu. Sehinga apabila berniat korupsi, mereka berpikir puluhan atau bahkan ratusan kali. Agar Seluruh gambaran diatas tidak menjadikan pemberantasan korupsi yang berulang kali didengungkan para pejabat hanya menjadi sekadar retorika usang yang tak bermakna.</p>
<p>Best Regards</p>
<p>Chandra Silaen<br />
110110070551</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/77/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=77&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/29/nikmatnya-menjadi-koruptor%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gaji Besar, Kerja Nol Besar&#8230;!!!</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/01/gaji-besar-kerja-nol-besar/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/01/gaji-besar-kerja-nol-besar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 06:14:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=75</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini siapa yang tidak ingin menjadi anggota DPR. Dari pakaian hingga semua yang melekat di badan serta kendaraan, semuanya menyiratkan tanda-tanda kemewahan. Apalagi melihat ruangan kerja yang sangat mewah hingga tempat duduk yang sangat nyaman, hingga mengundang mata ini untuk terpejam dan terlelap hingga tertidur pulas. Saya tidak habis pikir, dengan pemikiran anggota “DEWAN [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=75&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Saat ini siapa yang tidak ingin menjadi anggota DPR. Dari pakaian hingga semua yang melekat di badan serta kendaraan, semuanya menyiratkan tanda-tanda kemewahan. Apalagi melihat ruangan kerja yang sangat mewah hingga tempat duduk yang sangat nyaman, hingga mengundang mata ini untuk terpejam dan terlelap hingga tertidur pulas.<span id="more-75"></span>  Saya tidak habis pikir, dengan pemikiran anggota “DEWAN TERHORMAT” saat ini. Ketika rakyat menjerit akibat kenaikan TDL, anggota DPR malah mengajukan Permintaan yang sangat-sangat “FANTASTIS” dengan alasan untuk “PENINGKATAN KINERJA” mereka. Dlam tahun ini saja ada 3 permintaan “KONYOL” mereka. </p>
<p> “PERTAMA” meminta dana untuk program Rumah Aspirasi di 77 daerah pemilihan. Untuk kegiatan ini saja, DPR meminta pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 78,9 MILIAR. Dari jumlah ini satu dapil akan kebagian sebesar Rp 1,02 miliar setiap tahun.  </p>
<p>“KEDUA” penambahaan Tenaga Ahli (TA) untuk setiap anggota DPR. Dengan demikian, bila ini disetujui maka setiap anggota DPR akan memiliki dua TA. Namun Persoalannya adalah selama ini mayoritas TA yang telah ada sebelumnya lebih sering diperlakukan seperti office boyyang membawakan tas, sepatu, atau disuruh membeli makanan. Bukan untuk membantu anggota Dewan menyelesaikan kewajiban konsttitusional mereka.  </p>
<p>“KETIGA” biaya pertanggungan asuransi anggota Dewan. Sebelumnya biaya pertanggungan asuransi yang sudah dianggarkan untuk tahun 2010 ini sebesar Rp 27,2 MILIAR untuk seluruh anggota DPR. Tetapi di dalam draf RAPBN-P 2010 ada penambahan sebesar Rp 10 MILIAR. Ini artinya total dana yang dianggarkan untuk pos ini tahun 2010 sebesar RP 37,2 MILIAR. Namun, permintaan itu semua itu berbalik dengan seluruh kinerja mereka. Ketika media ramai menyorot kenerja mereka selama ini,salah satunya mengenai tingkat kehadiran mereka menghadiri rapat, semua anggota DPR seperti kebakaran jenggot. Absensi yang biasa kosong melompong, seketika itu penuh. Memang masalah absesnsi bukanlah barang baru di negeri ini. Bahkan Pimpinan DPR merasa kehabisan akal mengatasi kemalasan anggota DPR kita.  Memang hampir dalam setiap periode selalu muncul perdebatan soal anggota DPR yang malas, terutama yang sering membolos. Kadang datang, tanda tangan, pulang dapat uang. Namun, saat ini, praktik kemalasan anggota DPR datang terlalu cepat. Belum setahun DPR periode 2009-2014, sikap mereka sudah disoroti oleh media. </p>
<p>Tingkat kehadiran “ANGGOTA DEWAN TERHORMAT” saat ini memang “LUAR BIASA”. rata-rata hanya mencapai 200-an orang dari seluruh anggota yang 560 orang. Dari 200-an orang itu pun banyak yang hanya di atas kertas saja alias titip tandatangan  Ironis memang melihat fakta tersebut. Anggota DPR yang menyandang status &#8221;TERHORMAT&#8221; ternyata rajin membolos. Kita memahami kegerahan sebagian anggota DPR terhadap rekannya yang malas. Predikat &#8221;DPR pemalas&#8221; pasti akan mengena pada anggota DPR yang betul-betul mencoba menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR yang benar.   </p>
<p>Untuk meredam angka bolos yang tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat berencana melakukan pemotongan gaji, pembedaan nilai remunerasi antara anggota DPR yang rajin dengan yang malas, sehingga anggota DPRyang tidak pernah hadir rapat hanya menerima uang kehormatan, sedangkan yang rajin mengikuti rapat akan mendapatkan uang kehormatan dan uang kehadiran, hingga dengan menggunakan sistem presensi sidik jari.   Akan tetapi menurut saya namanya orang malas, PASTI orang yang sangat-sangat “KREATIF”. Bisa saja setelah absensi dengan finger print, mereka lantas akan tetap saja meninggalkan ruang sidang, atau tidak menghadiri sidang. Nanti menjelang berakhirnya sidang baru kembali hanya untuk melakukan absensi sidik jari lagi ketika pulang. Namun belum juga rencana tersebut direalisasikan, rencana pemakaian finger print tersebut sudah mendapat banyak penolakan. Dan menurut saya rencana ini sepertinya tak akan berjalan mulus. Sejumlah anggota dewan menolak dengan alasan, “POLITISI BUKANLAH PEGAWAI KANTORAN” yang tingkat produktivitasnya hanya diukur berdasarkan presensi semata.   </p>
<p>Menurut pendapat saya, upaya apapun yang akan dilakukan, semua akan kembali seperti yang sudah berjalan selama ini, si PEMALAS akan tetap menguasai DPR. Karena saat ini belum ada elemen yang mampu mengatasinya, termasuk apa yang disebut “BADAN KEHORMATAN DPR” yang tak punya wibawa dengan sederet kode etik lembek yang hanya seperti macan tua ompong saja. Karena BK bereaksi setelah kecaman bertubi-tubi dari masyarakat, maka nanti seiring dengan turunnya frekwensi kecaman, BK pun akan surut kembali. Mungkin kita butuh seorang “PONG HARJATMO” yang rela menaiki gedung DPR dan mencoret-coretnya untuk “MENAMPAR” seluruh “ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT”.  </p>
<p>Tentunya negeri ini masih banyak orang-orang yang dibutuhkan rakyat yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi dalam menjalani jabatannya sebagai anggota DPR. Kesalahan kita memilih anggota DPR periode sekarang, semoga tidak terulang lagi dalam pemilihan berikutnya.   </p>
<p>“JANGAN MEMILIH ORANG KARENA POPULARITASNYA, NAMUN KARENA KAPASITAS DAN INTEGRITASNYA”</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/75/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=75&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/09/01/gaji-besar-kerja-nol-besar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Budaya Menulis</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/24/budaya-menulis/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/24/budaya-menulis/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 00:02:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Menulis adalah bagian dari media berekspresi. Seseorang menulis karena ingin menuangkan ide yang telah menumpuk dalam pikirannya. Banyak orang tertarik dalam bidang tulis-menulis salah satunya ingin menjadi seseorang yang dikenal. Terlepas dari hal itu, menulis adalah suatu kegiatan positif yang mendayagunakan kata-kata. Seseorang yang tidak dapat menuangkan ide-ide secara lisan dapat mengungkapkannya melalui tulisan. Dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=72&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Menulis adalah bagian dari media berekspresi. Seseorang menulis karena ingin menuangkan ide yang telah menumpuk dalam pikirannya. Banyak orang tertarik dalam bidang tulis-menulis salah satunya ingin menjadi seseorang yang dikenal. Terlepas dari hal itu, menulis adalah suatu kegiatan positif yang mendayagunakan kata-kata. Seseorang yang tidak dapat menuangkan ide-ide secara lisan dapat mengungkapkannya melalui tulisan. Dengan menulis, seorang seperti  membenamkan diri dalam proses kreatif. Karena ketika menulis, itu berarti seseorang tersebut  menciptakan sesuatu, yang juga berarti melontarkan pertanyaan-pertanyaan, mengalami keraguan dan kebingungan, sampai akhirnya menemukan pemecahan. Dan ketika proses kreatif tersebut semakin dilatih, seseorang akan semakin mudah untuk mengalihkan keahliannya kepada bidang lain yang juga membutuhkan solusi kreatif.<span id="more-72"></span></p>
<p style="text-align:left;">Mengingat banyaknya manfaat kegiatan menulis, budaya menulis tentu perlu ditumbuhkembangkan. Namun untuk menumbuhkan kebudayaan tersebut hal yang pertama kali yang harus dimiliki yaitu menumbuhkan dulu kecintaan dan kebiasaan kita dalam hal membaca. Sebab dibutuhkan kemampuan ataupun kecerdasan bahasa guna mengungkapakan pemikiran agar ketika menulis, seorang penulis dapat dengan mudah dalam hal  pemilihan kata yang tepat didalam tulisannya. Dan membaca merupakan solusinya. Semakin banyak buku yang dibaca, semakin banyak juga kata-kata yang bisa diproduksi. Ibarat semakin banyak minum air, maka semakin banyak mengeluarkan air.</p>
<p style="text-align:left;">Suatu fenomena yang terjadi saat ini adalah, menulis ibarat sebuah momok yang menakutkan. Padahal dalam menempuh pendidikan, kita tidak dapat melepaskan aktivitas kita dari kegiatan membaca dan menulis. Seringkali kita menemukan, banyaknya jumlah mahasiswa yang harus tertunda kelulusannya karena terkendala dalam tugas akhirnya dalam penulisan skripsi. Tidak hanya itu, seringkali juga kita menemukan banyak kasus plagiat yang terjadi di Indonesia, hanya demi mengejar suatu gelar yang sangat prestise. Seperti kasus plagiat yang baru-baru ini menimpa Anak Agung Banyu Prawita, seorang guru besar jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Katolik Parahyangan. Gelar Profesor sekaligus Guru besar terpaksa harus dicopot, sebab artikelnya yang berjudul RI as A New Middle Power  memiliki banyak kesamaan dengan artikel yang ditulis Carl Ungerer, penulis asal Australia. Tulisannya berjudul The Middle Power, Concept in Australia Foreign Policy yang telah lebih dulu dimuat di Australian Journal of Politics and History Volume 53, 2007.</p>
<p style="text-align:left;">Penjiplakan tersebut tentu bukan “prestasi” yang patut dibanggakan oleh bangsa ini. Sebab sebagai bangsa bermartabat, seharusnya kita malu dan khawatir karena punya “budaya menjiplak”. Sebab, jika penjiplakan dibiarkan terus-menerus, pelan tetapi pasti bangsa ini bakal kehilangan jati diri, karakter, dan daya cipta.<br />
Kasus penjiplakan yang terjadi tersebut tentu tidak perlu terulang lagi apabila masyarakat kita telah dapat membudayakan kembali budaya baca yang menjadi titik pangkal dari budaya menulis.. Budaya baca saat ini masih merupakan menjadi kendala yang sangat besar bagi kita harus lebih dikedepankan kembali untuk meningkatkan kemauan untuk membaca dimasyarakat. Budaya sedikit-sedikit membaca yang menjadi slogan bagi masyarakat Jepang, bertolak belakang dengan budaya kita yang tidak sedikit-dikit membaca, namun hanya sedikt membaca. Kita dapat melihat di televisi, baik dalam situasi apapun, seperti didalam kendaraan pada saat bepergian atau menunggu kedatangan bis umum, banyak diantara masyarakat Jepang memanfaatkan waktu luangnya tersebut dengan membaca. Bertolak belakang halnya dengan budaya kita, yang lebih senang untuk bercanda didalam bis ataupun memanfaatkan waktu didalam bis untuk memejamkan matanya.</p>
<p style="text-align:left;">Kebiasaan tersebut seharusnnya dapat kita ubah. Kita tidak perlu hingga meniru masyarakat Jepang yang begitu senangnya dalam hal membaca. Kita dapat memulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu dengan menanyakan sudah berapa lembar dari sebuah buku yang telah saya baca dalam satu hari ini. Bagaimana mungkin kita dapat membuat sebuah tulisan yang baik apabila kita jarang sekali membaca. Sebab aktivitas membaca dan menulis pada dasarnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Untuk dapat melakukan aktivitas menulis, seseorang dituntut membudayakan aktivitas membaca. Namun demikian, aktivitas membaca yang menjadi landasan menulis ini ternyata belum begitu maksimal. Padahal budaya membaca dapat membuka cakrawala pengetahuan yang sangat berguna. Lebih dari itu, membaca dan menulis bukan sekedar menyampaikan ide, informasi, atau data dan peristiwa. Namun melatih seseorang untuk dapat berperilaku jujur. sebab tulisan yang dibuat atas dasar kejujuran dapat memberikan energi berupa kepuasan dan semangat untuk berkarya bagi penulis.</p>
<p style="text-align:left;">Ada banyak media yang dapat kita gunakan sebagai tempat kita menuangkan tulisan kita. Salah satu media virtual yang relevan untuk meningkatkan kompetensi profesional seseorang dalam mengembangkan aktivitas dan budaya menulis adalah blog (weblog).  Akan tetapi kehadiran tekhnologi jejaring sosial seperti facebook dan twitter yang perkembanganya sangat pesat, justru menyebabkan penurunan jumlah pengguna blogger yang biasa menghasilkan karya-karya berupa tulisan ilmiah yang sangat berguna. Memang kita juga tidak dapat memungkiri, hadirnya jejaring sosial tersebut menumbuhkembangkan budaya menulis bagi masyarakat. Namun tulisan yang dihasilkan lebih banya berupa curhat seputar cinta dan artikel copy paste dari sumber lain. Meski tentu saja ada satu dua orang yang saya nilai sebenarnya memiliki bakat besar dalam bidang tulis menulis dan saya menyukai tulisan yang dibuatnya, namun secara umum memang harus diakui bahwa budaya menulis secara aktif masih belum membudaya. Terlebih jenis tulisan yang bersifat reflektif dan personal. Mereka hanya tertarik menulis dengan karakter pendek dan hanya berupa ungkapan status daripada menulis panjang dan berisi hal-hal positif dan lebih detail, seperti saat menulis di blog. Hal ini didukung lagi dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang cenderung menyukai percakapan atau obrolan yang santai ketimbang harus menelaah tulisan yang panjang lagi dan menjenuhkan.</p>
<p style="text-align:left;">Pemerintah seharusnya peka dengan segala keadaan ini. Dibutuhkan suatu upaya yang dapat mendorong para generasi muda saat ini guna lebih membudayakan kegiatan membaca dan menulis. Sebab cepat atau lambat, hal ini akan berdampak serius bagi sumber daya manusia di negara kita ini. Penjiplakan yang marak terjadi tentu tidak akan terjadi apabila membaca dan menulis telah menjadi suatu kebudayaan bagi masyarakat kita.<br />
Mengatasi fenomena ini lebih tepat langkah awal yang ditempuh yaitu dengan menghidupan kembali gerakan gemar membaca dan gemar menulis dari level pendidikan yang lebih rendah (Tk dan Sd) sampai keperguruan tinggi yang langsung diimplementasikan dalam kehidupan dan bukan cuma hanya lewat seminar dan simposium yang hanya dihadiri oleh kalangan tertentu yang cendrung untuk mengkonsumsi buat memperkaya wawasan sendiri.</p>
<p style="text-align:left;">Salah satu cara penyelenggarakan pendidikan tepat adalah dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Penegasan itu jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III Pasal 4 ayat 5.  Begitu pentingnya sehingga lelulur bangsa Indonesia menciptakan ungkapan membaca adalah kunci ilmu, sedangkan gudang ilmu adalah buku.</p>
<p style="text-align:left;">Faktor penting dalam masyarakat yang mampu mendorong tumbuhnya minat baca adalah guru. Sebab guru memiliki peluang untuk menciptakan pembelajaran yang berbasis buku, juga mendorong siswa untuk aktif mengeksplorasi konteksnya dalam masyarakat.</p>
<p style="text-align:left;">Jika diamati, sebagian besar kegiatan di sekolah lebih berorientasi pada misi pendidikan dan pengajaran oleh guru di kelas, sedangkan visi dan misi ilmiah dalam bentuk penulisan dan publikasi ilmiah sering terabaikan. Implikasi dari kenyataan tersebut, penulisan dan publikasi karya ilmiah di kalangan tenaga pendidik masih memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan rendahnya produktivitas guru ataupun dosen dalam menulis dan mempublikasikan karya ilmiah, termasuk di dalamnya pemakaian bahasa Indonesia ragam tulis ilmiah.</p>
<p style="text-align:left;">Tidak hanya itu, keengganan para dosen atau tenaga pendidik selama ini untuk menulis disebabkan banyak diantara mereka yang tidak punya banyak waktu serta  imbalan menulis yang masih relatif kecil. Karena itu, alangkah lebih baik bila pemerintah juga  untuk menyediakan dana bagi para penulis dari kalangan tenaga pendidik.</p>
<p style="text-align:left;">Di lain pihak, motivasi internal dalam diri mahasiswa sendiri untuk giat menulis tentu saja sangat diharapkan. Respons positif diharapkan muncul dari mahasiswa dengan, pertama, mengerjakan tugas-tugas penyusunan makalah, paper, laporan praktik/observasi sesuai kaidah keilmuan dan kepenulisan yang benar. Kedua, berperan dan berpartisipasi aktif dalam setiap perlombaan karya tulis ilmiah sebagai upaya menerapkan dan menguji ilmu pengetahuan terkait jurusan dan program studinya. Ketiga, mengembangkan ilmu pengetahuan terkait jurusan dan program studinya melalui karya-karya tulis yang dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat.<br />
Sumber bacaan atau referensi tentunya sangat mempengaruhi hasil tulisan. Buku yang dibaca oleh seorang dapat berpengaruh dalam pengembangan karya. Membaca sesuai kebutuhan menjadikan tulisan lebih bernilai karena memiliki dasar-dasar yang kuat. Dengan membaca seseorang mempunyai wawasan yang lebih luas dan memiliki perspektif lain mengenai dunia yang sedang digeluti.</p>
<p style="text-align:left;">Membaca merupakan awal dari tindakan menulis. Seseorang yang telah banyak melahap buku bacaan sekali waktu ingin menumpahkan kembali gagasan-gagasan yang telah dihimpunnya. Namun untuk membangun budaya membaca dan menulis dibutuhkan sarana dan prasarana yaitu buku dan perpustakaan yang harus dibangun sampai tingkat desa bahkan RT/RW. Dan hal inilah salah satu faktor yang menyebabkan kemampuan membaca anak-anak Indonesia tergolong rendah. Sebab sarana dan prasarana khususnya perpustakaan baik diperpustakaan sekolah maupun diperguruan tinggi sekalipun yang buku-bukunya belum mendapat prioritas. Sedangkan kegiatan membaca membutuhkan buku-buku yang memadai dan bermutu serta ditunjang eksistensi perpustakaan.</p>
<p style="text-align:left;">Perpustakaan merupakan sarana sumber belajar yang efektif untuk menambah pengetahuan melalui beraneka bacaan. Berbeda dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari secara klasikal di sekolah, perpustakaan menyediakan berbagai bahan pustaka yang secara individual dapat digumuli peminatnya masing-masing.<br />
Diharapkan di masa kini dan yang akan datang perpustakaan di Indonesia menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia dan merupakan kebutuhan hidup sehari-hari. Peranan perpustakaan dalam menumbuh kembangkan minat baca dan cinta buku merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar. Sebab menciptakan manusia cerdas, terampil, dan berkualitas ditentukan oleh membaca. Tanpa membaca tiada berarti apa-apa bagi manusia.</p>
<p style="text-align:left;">Orang yang kutu buku belum tentu dapat mengungkapkan gagasan-gagasannya dalam bentuk tulisan. Namun seorang penulis pasti juga seorang pembaca yang baik. Semakin banyak buku yang kita baca, semakin banyak pula ide yang masuk kedalam otak kita. Jika kita hanya membaca tanpa usaha untuk menulis, maka kita tak ubahnya ibarat sebuah gudang buku, bukan penerbit buku. Gudang hanya untuk menyimpan barang-barang yang biasanya lama tanpa mengeluarkan atau menciptakan karya yang baru. Setiap pabrik atau perusahaan memiliki gudang namun permasalahannya tidak semua gudang merupakan kepunyaan pabrik. Pabrik memproduksi barang baru sedangkan gudang hanya menyimpannya. Semua gudang merupakan kepunyaan pabrik. Pabrik memproduksi barang baru sedangkan gudang hanya menyimpannya.</p>
<p style="text-align:left;">Kita perlu merubah paradigma kita yang selama ini puas dan bangga hanya dengan mengoleksi dan membaca karya-karya orang lain, dengan menciptakan karya tulis untuk orang lain. Kita jangan puas hanya sebagai konsumen, yang membeli, mengumpulkan dan membaca pikiran orang lain. Kita perlu menjadi produsen untuk menciptakan karya yang dapat dinikmati oleh orang lain. Oleh karena itu, mari kita menjadikan membaca dan menulis menjadi budaya dalam kehidupan kita sehari hari.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=72&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/24/budaya-menulis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SKPP dan PK Bibit-Chandra</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/11/skpp-dan-pk-bibit-chandra/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/11/skpp-dan-pk-bibit-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2010 15:03:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Berbicara mengenai SKPP Kejaksaan Agung yang memuat materi pertimbangan sosiologis, Secara normatif, pada tingkat praperadilan upaya terakhirnya adalah banding. PK hanya dapat diajukan terhadap perkara yang sudah final dan telah berkekuatan hukum tetap {kracht van gewjisde). Upaya hukum PK tidak boleh melangkahi upaya banding dan kasasi. Didalam KUHAP disebutkan bahwa Yang dapat mengajukan PK seperti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=69&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berbicara mengenai SKPP Kejaksaan Agung yang memuat materi pertimbangan sosiologis, Secara normatif, pada tingkat praperadilan upaya terakhirnya adalah banding. PK hanya dapat diajukan terhadap perkara yang sudah final dan telah berkekuatan hukum tetap {kracht van gewjisde). Upaya hukum PK tidak boleh melangkahi upaya banding dan kasasi. <span id="more-69"></span><br />
Didalam KUHAP disebutkan bahwa Yang dapat mengajukan PK seperti yang ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa tidak berhak mengajukan PK.</p>
<p>Ide dasar yang terkandung dalam upaya PK dipandang sebagai solusi yuridis, untuk menampung berbagai masalah terhadap munculnya kekhilafan dan kekeliruan aparat peradilan. Lembaga PK merupakan rechterlijke dwaling atau miscarriage of justice terhadap seseorang yang dijatuhi pidana, ternyata berdasarkan bukti-bukti kuat dan signifikan ia tidak bersalah atau temyata perbuatan yang dituduhkan dilakukan orang lain.<br />
Tujuan hakiki dari lembaga PK agar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat ditinjau kembali atau dibatalkan, selanjutnya terpidana dapat dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan.</p>
<p>Adapun PK itu sendiri merupakan  produk hukum yang baru, yang  mendapatkan perhatian dari masyarakat dan pemerintah di Indonesia sejak tahun 1979 ketika pengadilan melakukan kesalahan dalam memberikan hukuman penjara kepada orang yang tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Kasus Darto dan Karto yang terkenal ini mendorong masuknya PK dalam KUHAP yang sedang di bahas di DPR saat itu.</p>
<p>Spirit PK seperti yang dinyatakan oleh R.O Tambunan sebagai pelaku sejarah (pada saat itu anggota DPR RI yang ikut membahas soal PK) adalah ditujukan kepada terpidana atau ahli warisnya. Jadi bukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian hakim secara otomatis menolak PK karena PK hanya diperuntukan bagi terpidana atau ahliwarisnya.</p>
<p>Berikut merupakan alasan-alasan yang dipakai untuk diadakannya peninjauan kembali:<br />
1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.<br />
2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.<br />
3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebihdaripada yang dituntut.<br />
4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.<br />
5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.<br />
6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.</p>
<p>Sekarang, bagaimana dengan upaya PK itu sendri dengan melihat penjelasan diatas? selain TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM, APABILA JAKSA MELAKUKAN PENINJAUN KEMBALI, senjata pamungkas apa lagi yang akan dikeluarkan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini??</p>
<p>Biarlah waktu yang menjawab semua itu. Yang terpenting adalah KEBENARAN yang akan SELALU MENANG..!!!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=69&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/11/skpp-dan-pk-bibit-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ujung Kasus Bibit-Chandra</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/09/ujung-kasus-bibit-chandra/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/09/ujung-kasus-bibit-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2010 13:10:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat dengan kasus 2 pimpinan KPK yaitu Bibit-Chandra? Dalam Koran Kompas yang terbit pada tanggal 30 0ktober 2009, Kapolri menjelaskan kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=67&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat dengan kasus 2 pimpinan KPK yaitu Bibit-Chandra? Dalam Koran Kompas yang terbit pada tanggal 30 0ktober 2009, Kapolri menjelaskan kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.<span id="more-67"></span></p>
<p>Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.</p>
<p>Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.</p>
<p>Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.<br />
Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.</p>
<p>Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.</p>
<p>Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi. </p>
<p>Penangkapan dan penahanan 2 pimpinan KPK tersebut menjadi polemik dalam masyarakat. Namun berkat banyaknya dukungan dan simpati yang diperoleh oleh masyarakat, akhirnya Tim 8 yang merupakan tim yang dibentuk oleh Presiden SBY saat itu mengeluarkan beberapa rekomendasi, yang pada intinya adalah agar menghentikan kasus ini sebab tidak ada yang janggal yang terjadi. Sebab tidak mungkin setiap keputusan tersebut diambil oleh 5 pimpinan KPK. Karena mungkin saja dibutuhkan sebuah keputusan yang diambil serta merta, oleh karena ketika itu terdapat beberapa pimpinan KPK yang sedang bertugad didaerah lain atau bahkan di luar negeri. Hal inilah yang menyebabkan 5 pimpinan KPK terdahulu sebelumnya mendatangi MABES POLRTI untuk juga di tetapkan sebagai TERSANGKA, karena apa yang dilakukan oleh Bibit-Chandra juga dilakukan oleh mereka ketika menjadi pimpinan KPK.</p>
<p>Akibat tekanan publik yang semakin deras, disertai pidato Presiden ketika itu untuk menghentikan kasus tersebut dan menyelesaikannya diluar pengadilan, akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Perkara)<br />
SKPP yang menjadi keputusan akhir dari kejaksaan. Akhirnya oleh Anggodo Widjojo, yang diduga melakukan rekayasa kasus ketika rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan keputusan tersebut ke Pengadilan Jakarta Selatan. Bahkan tidak hanya Anggodo, beberapa pengacara senior seperti  OC Kaligis mengajukan praperadilan terhadap penerbitan SKPP Bibit Chandra. Koordinator advokat Eggi Sudjana pun melakukan hal serupa. </p>
<p>Bedanya, jika Kaligis mewakili dan memimpin 48 pengacara namun Eggi mewakili tiga lembaga swadaya masyarakat yaitu Kesatuan Pekerja Muslim Indonesia, LSM Hajar, dan Laskar Empat Merah Putih (Lepas). Penghentian penuntutan, menurut Eggi bertentangan dengan Pasal 139 KUHAP yang menegaskan bahwa penuntut umum menerima kembali hasil penyelidikan yang lengkap dan penyidik segera menentukan untuk dilimpahkan ke pengadilan, bukan malah termohon (Kejari, Kejagung, Kejati DKI Jakarta) menentukan penghentian penuntutan tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.</p>
<p>Selain itu, menurut Eggi, Pasal 140 Ayat (2) butir a KUHAP ditegaskan dalam hal ini penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakan pidana atau perkara ditutup demi hukum.</p>
<p>Dalam sidang paperadilan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Nugroho Setiadji, akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangani penyidikan KPK. Perkara yang disebut terakhir dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan. Putusan Nugroho membuat kubu Anggodo bersorak ria. Bonaran Situmeang, pengacaranya, memandang putusan Nugroho sebagai kemenangan hukum di Indonesia.</p>
<p>Dengan putusan itu berarti Kejaksaan diperintahkan hakim melanjutkan berkas perkara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Meskipun berkas perkara sudah lengkap (P-21), Kejaksaan mengeluarkan beleid penghentian penuntutan (SKPP). Beleid itu sesuai pula dengan rekomendasi Tim Independen beranggotakan delapan orang (biasa disebut Tim <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> bentukan Presiden SBY.</p>
<p>Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan akhirnya mengambil langkah melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Namun banyak pakar hukum menganggap Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kejaksaan justru sangat lemah dan dapat ditebak apa hasil akhirnya. Dan hal inilah ibarat drama yang akan selalu dinanti masyarakat Indonesia akan ujung kisah ini.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/67/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=67&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/07/09/ujung-kasus-bibit-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/49/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/49/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 15:21:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=49&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://chandrasilaen.files.wordpress.com/2010/06/cimg1092.jpg"><img src="http://chandrasilaen.files.wordpress.com/2010/06/cimg1092.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" title="CIMG1092" width="300" height="225" class="aligncenter size-medium wp-image-64" /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=49&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/49/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chandrasilaen.files.wordpress.com/2010/06/cimg1092.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">CIMG1092</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FROM ZERO TO HERO</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/from-zero-to-hero/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/from-zero-to-hero/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 07:40:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Kalimat yang menjadi judul dalam tulisan ini sepertinya tepat ditujukan pada seorang Pemuda yang bernama Sopyan. Ya, Sopyan, begitulah nama panggilan beliau. Beliau memiliki sebuah usaha pencucian motor atau biasa dikenal dengan sebutan door smer, yang terletak di wilayah Dipati Ukur, wilayah kampus Universitas Padjajaran, Bandung. Usaha ini mulai dirintis beliau bersama seorang temannya sejak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=62&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kalimat yang menjadi judul dalam tulisan ini sepertinya tepat ditujukan pada seorang Pemuda yang bernama Sopyan. Ya, Sopyan, begitulah nama panggilan beliau. Beliau memiliki sebuah usaha pencucian motor atau biasa dikenal dengan sebutan door smer,  yang terletak di wilayah Dipati Ukur, wilayah kampus Universitas Padjajaran, Bandung.<span id="more-62"></span></p>
<p>Usaha ini mulai dirintis beliau bersama seorang temannya sejak tahun 2004. Dengan hanya bermodal sekitar 5 Juta Rupiah pada saat itu, untuk membeli sebuah peralatan pencucian sepeda motor dan peralatan lainnya, tiap bulannya Kang Sophian, demikian penulis memanggilnya, mampu membawa pulang uang sebagai hasil usahanya bersih sebesar 6 juta hingga 9 juta rupiah. Angka tersebut sepertinya lebih dari cukup bagi seorang bapak dengan memiliki seorang anak yang masih kecil dan seorang isteri. </p>
<p>Usaha tersebut sebenenarnya bukan usaha pertama yang Ia lakukan. Karena sebelum usaha door smer ini dia buat, Ia sebelumnya memiliki sebuah usaha perbaikan handphone. Oleh karena itulah tempat usahanya sekarang masih menggunakan nama tempat usahanya dahulu, yaitu hape sekken. Apabila orang awam melihat papan reklame yang terdapat di depan usahanya sekarang, tentunya bingung sebab nama tempat usahanya tersebut tidak mencerminkan jenis usaha yang terdapat didalamnya.<br />
Saat ini kang Sophian telah mempekerjakan sebanyak 6 orang pekerja, yang masing-masing pekerjanya bukanlah warga asli Bandung, melainkan warga yang berasal dari Luar Kota Bandung. Berkat usaha dari kang Sophian tersebut, ke 6 pekerjanya tersebut tidak perlu membayar tempat untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Sebab ke 6 pekerja tersebut memanfaatkan tempat usahanya dimalam hari sebagai tempat penginapan yang nyaman untuk dihuni.</p>
<p>Kang Sopyan memberikan upah kepada ke-6 pekerjanya tersebut dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang Ia pergunakan yaitu sistem 30 : 70. Maksudnya adalah 30 persen dari hasil pencucian motor untuk pekerja, dan 70 persen untuk pemilik usaha. Pembagian keuntungan tersebut menurut penulis dirasa cukup adil. Sebab keuntungan 70 persen yang didapat, dipergunakan untuk membayar biaya operasional tiap bulannya, yaitu untuk membayar listrik, air, telepon, sewa tempat dll. Selain itu, apabila pekerjanya sakit, Kang Sopyanlah yang membayarkan seluruh biaya pengobatan yang dihabiskan.</p>
<p>Untuk menutup biaya operasional dan guna mendapatkan keuntungan untuk di bawa pulang, Kang Sopyan mempergunakan lahan usaha yang terdapat didepan tempat usahanya tersebut, untuk di sewakan bagi penjual nasi goreng dimalam harinya. Tiap tahunnya Kang Sopyan memperoleh 8 juta rupiah dari hasil sewa tempat bagi penjual nasi goreng tersebut. Selain itu, ditempat usahanya tersebut, Kang Sopyan juga menjual aneka minuman dingin yang ia tujukan bagi konsumen yang lagi menunggu sepeda motornya dicuci. </p>
<p>Pada saat ini, apabila memiliki cukup modal, Kang Sopyan menginginkan mengembangkan usahanya dengan membuka lahan baru dengan dikombinasikan dengan menjual tidak lagi dengan aneka minuman, namun juga dikombinasikan dengan aneka makanan. Tentunya tidak sedikit dana yang dibutuhkan guna membentuk usaha baru tersebut. Butuh beberapa waktu lagi untuk mewujudkan ide tersebut, atau bahkan beliau mengharapkan bantuan dari Pemerintah atau pihak swasta dalam hal pendanaan.</p>
<p>Kang Sopyan memiliki mimpi, untuk merekrut anak-anak jalanan guna bekerja ditempatnya. Tentunya suatu ide mulia untuk membantu orang-orang yang kurang mampu atau bagi orang-orang untuk bekerja. Tidak lagi berada dijalanan untuk menjadi preman jalanan atau bahkan hanya menjadi seorang pengemis. Sebab sungguh sayang waktu yang dimiliki hanya untuk meminta-minta.</p>
<p>Demikianlah sedikit cerita yang dapat saya ceritakan mengenai seorang sosok pengusaha muda bernama Kang Sopyan. Ada hal positif yang dapat di ambil sebagai pembelajaran bagi kita dari kisah hidupnya. Yaitu Jangan pernah takut untuk mencoba sesuatu yang baru dan Bantu pemerintah untuk mengatasi pengangguran dengan menjadi seorang pengusaha-pengusaha baru. Sebab Pengusaha itu ibarat seekor kupu-kupu, yang mengalami proses metamorfosis dari seeokr ulat kecil hingga menjadi seekor kupu-kupu yang indah. Semoga Tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua guna menghasilkan entrepreneur- entrepreneur muda yang membawa perubahan ekonomi yang lebih baik di Negara kita, Indonesia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=62&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/23/from-zero-to-hero/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mulutmu adalah Harimaumu</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/21/mulutmu-adalah-harimaumu-2/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/21/mulutmu-adalah-harimaumu-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 08:15:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Tentunya hampir semua orang mengerti akan makna dari pepatah yang menjadi judul dalam tulisan. Tulisan ini kiranya dapat menjadi bahan renungan sekaligus pembelajaran bagi kita. Tulisan ini dibuat bukan untuk menciderai perasaan siapapun itu, namun hanya untuk menjadi pembelajaran bagi kita generasi bangsa Indonesia, agar dapat berpikir dahulu secara matang sebelum mengambil tindakan. Mulutmu adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=56&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tentunya hampir semua orang mengerti akan makna dari pepatah yang menjadi judul dalam tulisan. Tulisan ini kiranya dapat menjadi bahan renungan sekaligus pembelajaran bagi kita. Tulisan ini dibuat bukan untuk menciderai perasaan siapapun itu, namun hanya untuk menjadi pembelajaran bagi kita generasi bangsa Indonesia, agar dapat berpikir dahulu secara matang sebelum mengambil tindakan.<span id="more-56"></span></p>
<p>Mulutmu adalah Harimaumu mungkin adalah pepatah yang cocok buat seorang Tifatul Sembiring. Mungkin banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa Pada tanggal 17 Juni 2010,mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, yang kini menjabat sebagai menteri Komunikasi dan Informatika, saat pertemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polri, mengeluarkan pernyataan yang bodoh.<br />
Tifatul mengungkapkan keseriusan untuk menuntaskan kasus perederan video syur yang mirip dengan artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Memang tidak ada hal yang salah untuk itu.<br />
Namun sayangnya, niat baik tersebut, tidak diungkapkan secara baik oleh beliau, bahkan menciderai perasaan umat kristiani dan kemungkinan dapat menjadi pemecah konflik umat beragama. Saat itu membuka pidato dengan analogi Nabi Isa dan Yesus.  (detik.com Jumat, 18/06/2010 13:32 WIB).</p>
<p>http://www.detiknews.com/read/2010/06/18/133201/1381240/10/bikin-perumpaan-video-porno-tifatul-tuai-kritik</p>
<p>Tifatul mengatakan, Kalau yang mirip ini tidak dituntaskan, akan panjang implikasinya , sama halnya seperti bagi umat Islam, orang yang mirip Nabi Isa itu yang disalib di bukit Kalvari atau Golgota. Sementara umat Nasrani menganggap, Yesus Kristus itu sendiri yang disalib. Lalu apa layak seorang negarawan seperti beliau memperbandingkan kasus video porno dengan Yesus Kristus. Dimana letak hubungannya?<br />
Walaupun Tifatul menegaskan, itu hanya menganalogikan soal &#8216;mirip&#8217;. &#8220;Tak ada penilaian tentang pandangan teologi masing-masing agama. Tak ada menghina, tentunya itu tidak menuntaskan masalah. Alangkah lebih baik Bapak SBY, selaku Presiden memberikan teguran yang keras kepada beliau ataupun menindak secara tegas terhadap beliau. Tifatul harus secara gentle, meminta pada rakyat Indonesia yang beragama Nasrani terhadap kekhilafan yang ia lakukan.,</p>
<p>SBY yang mempercayai Jabatan sebagai menteri Komunikasi dan Informatika, tentunya karena kapabilitas beliau memang memliki kemampuan komunikasi yang baik. Namun melihat tindakan beliau tersebut, tentunya menjadi pertanyaan yang besar bagi saya pribadi, apakah Jabatan yang dia miliki memang dikarenakan kapabilitas dia atau karena politik hutang budi dari SBY karena PKS menjadi partai pemenangan PILPRES SBY-Boediono dalam Pilpres kemarin? Biarlah masing-masing dari kita dapat memberikan penilaian terhadap itu.<br />
Namun, atas dasar alasan apakah itu, saya pribadi menolak dengan tegas pernyataan beliau dalam pidato pembuka tersebut. Tidak layak seorang negarawan berperilaku demikian. Negarawan adalah public figur tentunya haruslah menjadi contoh yang baik. Hal ini semoga menjadi bahan pembelajaran bagikita dikemudian hari. Mau jabatan apakah yang kita sedang pegang, biarlah jabatan itu kita peroleh bukan karena politik hutang budi, namun oleh karena kita memang memiliki kapasitas untuk itu. Dan 1 lagi, </p>
<p>JANGAN PERNAH MEMPERBANDINGKAN ATAU MEMPERDEBATKAN AGAMA, sebab itu adalah hal yang sangat sensitive yang dapat menimbulkan konflik.</p>
<p>Salam Damai buat kita semua.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=56&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/06/21/mulutmu-adalah-harimaumu-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>YURISPRUDENSI</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/05/04/yurisprudensi/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/05/04/yurisprudensi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 03:58:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/?p=43</guid>
		<description><![CDATA[Bagi teman-teman, mungkin kasus terdakwa Vincentius Amin Sutanto tidak sepopuler kasus anggodo, anggoro, atau bahkan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tetapi dalam hal ini saya mengkritisi sedikit mengenai kasus terdakwa Vincentius Amin Sutanto. Bagi teman-teman yang belum mengetahui bagamina kasus posisinya, dapat mencari dan membaca terlebih dahulu dengan menggunakan layanan Google. YURISPRUDENSI: Tentunya yurisprudensi bukunlah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=43&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi teman-teman, mungkin kasus terdakwa Vincentius Amin Sutanto tidak sepopuler kasus anggodo, anggoro, atau bahkan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tetapi dalam hal ini saya mengkritisi sedikit mengenai kasus terdakwa Vincentius Amin Sutanto. Bagi teman-teman yang belum mengetahui bagamina kasus posisinya, dapat mencari dan membaca terlebih dahulu dengan menggunakan layanan Google.<span id="more-43"></span></p>
<p>YURISPRUDENSI:<br />
Tentunya yurisprudensi bukunlah sebuah kata yang asing bagi mahasiswa hukum. Yurisprudensi merupakan Kaidah hukum baru yang diciptakan oleh para hakim, bersifat kasuistik, dan menjadi salah satu sumber hukum Indonesia.</p>
<p>SYARAT YURISPRUDENSI:<br />
a)	Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas peraturannya<br />
b)	Putusan telah berkekuatan hukum tetap<br />
c)	Putusan berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara sama<br />
d)	Putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat<br />
e)	Putusan telah dibenarkan oleh MA-RI </p>
<p>Memperhatikan syarat yang harus ada apabila suatu putusan dapat dikatakan sebagai salah satu yurisprudensi, maka sesungguhnya PUTUSAN NOMOR: 1145/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas nama terdakwa Vincentius Amin Sutanto belum dapat dikatakan sebagai Yurisprudensi sebab belum memenuhi point yang terdapat pada syarat yurisprudensi.</p>
<p>	Tetapi hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini menurut Prof. Andi Hamzah Pencucian uang merupakan delik dengan double jeopardize. Artinya, seseorang baru bisa dijerat money laundering jika terbukti melakukan dua delik kejahatan, yaitu delik pokok (predicate crime) dan delik kedua berupa kejahatan lanjutan pencucian uangnya. Karena itu, &#8220;Dalam dakwaan harus secara tegas disebutkan delik pokoknya apa.</p>
<p>	Baik berita acara pemeriksaan polisi, dakwaan Jaksa, maupun putusan hakim tidak menyebutkan delik pokoknya apa dan tidak bisa membuktikan bahwa dana US$ 3,1 juta, yang ditransfer Vincent dari perusahaan itu, merupakan uang haram. </p>
<p>JPU dalam dakwaannya mendakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif. Dakwaan Kesatu Pasal 3 ayat (1)  huruf a UU TPPU atau Dakwaan Kedua pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU dan Dakwaan Ketiga Pasal 263 KUHP.<br />
Dalam Dakwaan kesatu tidak dicantumkan unsur penting TPPU yaitu ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” hal ini menjadi tidak sinkron dengan aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. </p>
<p>Selain itu, Unsur Pasal 3 UU TPPU “dengan sengaja” tidak dimasukkan di dalam uraian dakwaan, dengan demikian dakwaan ini sebenarnya tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya dakwaan ini dapat dianggap kabur (obscur libel) dan menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. </p>
<p>Sehingga dengan melihat hal ini, tentunya para hakim bila dalam persidangan dengan kasus seperti ini dapat menjadikan Kasus Vincentius Amin Sutanto menjadi bahan pertimbangan dalam putusannya, sehingga tidak terjadi seorang terdakwa tersebut diputus bebas hanya oleh karena tidak memasukan unsur delik yang penting yaitu dengan sengaja dan unsur pokok terlebih dahulu.</p>
<p>-tem</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/43/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=43&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/05/04/yurisprudensi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kode Etik</title>
		<link>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/</link>
		<comments>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2010 04:37:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandrasilaen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/</guid>
		<description><![CDATA[Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=41&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan &#8220;self control&#8221;, <span id="more-41"></span>karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.<br />
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.</p>
<p>	Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.</p>
<p>	Jadi pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.<br />
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum</p>
<p>Adapun yang menjadi Tujuan kode etik yaitu  agar profesional serta memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.<br />
Kita dapat mengambil contoh pentingnya kode etik bagi seorang tenaga profesional yang berprofesi sebagai seorang guru. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :<br />
1.	Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
2.	Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.<br />
3.	Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.<br />
4.	Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.</p>
<p>	Jadi Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.</p>
<p>Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.<br />
Ada 8 yang menjadi Tujuan Kode Etik Profesi, yaitu ;<br />
a.	Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.<br />
b.	Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.<br />
c.	Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.<br />
d.	Untuk meningkatkan mutu profesi.<br />
e.	Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.<br />
f.	Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.<br />
g.	Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.<br />
h.	Menentukan baku standarnya sendiri.</p>
<p>Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik yaitu ;<br />
•	tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat<br />
•	organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan<br />
•	rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri<br />
•	belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya<br />
•	tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya</p>
<p>Jadi secara garis besar adapun yang menjadi Fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu ;<br />
a.	Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.<br />
b.	Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.<br />
c.	Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.<br />
d.	Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi:<br />
e.	1. Pengaruh sifat kekeluargaan<br />
f.	2. Pengaruh jabatan<br />
g.	3. Pengaruh konsumerisme</p>
<p>Upaya Yang Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi</p>
<p>1. Klausul penundukan pada undang-undang<br />
a) Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.<br />
b) Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “. </p>
<p>2. Legalisasi kode etik profesi<br />
a. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.<br />
b. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.<br />
c. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.<br />
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi:<br />
a.	Sanksi moral<br />
b.	Sanksi dikeluarkan dari organisasi</p>
<p>Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.</p>
<p>Sumber :<br />
•	http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it<br />
•	www.tempointeraktif.com</p>
<p><!--more--><!--more--></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chandrasilaen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chandrasilaen.wordpress.com/41/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chandrasilaen.wordpress.com&amp;blog=11488194&amp;post=41&amp;subd=chandrasilaen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/16226c8d61ccb806a36604150abac508?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrasilaen</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
